Polres Karawang - Dalam upaya meningkatkan pelayanan serta mempererat komunikasi antara masyarakat dan kepolisian, Bhabinkamtibmas Polsek Klari Polres Karawang Aiptu Eddy Junaedi kembali mensosialisasikan nomor layanan aduan “Lapor Pak Kapolres” ( 082211272003 ) kepada warga Desa Belendung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Selasa (03/06/2025).
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan secara langsung dengan mendatangi warga yang sedang duduk di warung kopi di wilayah desa belendung, guna memastikan seluruh lapisan masyarakat mengetahui dan memahami manfaat dari layanan tersebut. Melalui program ini, masyarakat diberikan kemudahan untuk menyampaikan berbagai keluhan, laporan, atau informasi terkait gangguan kamtibmas secara cepat dan langsung kepada Kapolres Karawang.
Bhabinkamtibmas Aiptu. Eddy Junaedi mengatakan bahwa layanan "Lapor Pak Kapolres" merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik dan menjamin rasa aman di lingkungan masyarakat.
> “Kami ingin masyarakat tidak ragu untuk melapor. Dengan adanya layanan ini, semua bentuk laporan dari warga akan segera ditindaklanjuti, ” ujarnya.
Warga Desa Belendung menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap masyarakat bisa lebih proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan memanfaatkan layanan yang telah disediakan pihak kepolisian.
> “Dengan sinergi antara aparat desa dan kepolisian, kami optimis Desa Belendung akan menjadi lingkungan yang aman dan nyaman, ” tambahnya.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah.SH., SIK., MKP., MSi melalui Kapolsek Klari Kompol H Andryan Nugraha.SH menambahkan, Nomor layanan "Lapor Pak Kapolres" yang disosialisasikan ini dapat diakses melalui WhatsApp dan disediakan selama 24 jam penuh untuk memastikan respon cepat terhadap berbagai permasalahan masyarakat.
Polres Karawang_AKBP Fiki Novian Ardiansyah