Padang, Sumbar — Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor kembali ditangkap polisi setelah kepergok mencuri sepeda motor di kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang. Pelaku berinisial J (37) diamankan warga dan personel Polsek Lubuk Begalung saat menjalankan aksinya, Minggu (31/5/2026) malam.
Kapolresta Padang melalui Kapolsek Lubuk Begalung Kompol Robby Setiadi Purba mengatakan, pelaku yang merupakan warga Air Manis, Kecamatan Lubuk Begalung, tersebut baru sekitar tiga bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan sebelum kembali melakukan tindak pidana serupa.
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di depan sebuah kedai bakmi di Jalan Raya Cengkeh Indarung, Kelurahan Cengkeh, Kecamatan Lubuk Begalung.
Saat itu, korban bernama Dwira (38) memarkirkan sepeda motor miliknya di depan kedai untuk bersantai bersama rekannya. Tidak lama kemudian, pelaku J datang bersama seorang rekannya berinisial R dengan mengendarai sepeda motor.
Menurut Kapolsek, kedua pelaku diduga telah mengincar kendaraan korban sejak awal. Untuk mengelabui situasi, J berpura-pura mendekati sepeda motor korban dan mengenakan helm yang berada di atas kendaraan tersebut.
"Pelaku kemudian mendorong sepeda motor korban menjauh dari area parkir. Namun saat mencoba menguasai kendaraan, aksinya diketahui pemilik kedai yang langsung berteriak maling, " kata Kompol Robby, Selasa (2/6/2026).
Teriakan tersebut memancing perhatian warga sekitar. Pelaku J berhasil dikepung dan diamankan masyarakat di lokasi kejadian sebelum sempat melarikan diri.
Mendapat laporan dari warga, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Begalung Iptu Mardianto Padang bersama anggota Unit Reaksi Cepat sat Reskrim segera mendatangi tempat kejadian perkara untuk mengamankan pelaku dari amukan massa.
Sementara itu, rekan pelaku berinisial R berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor saat perhatian warga terfokus pada penangkapan J.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni kendaraan milik korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kompol Robby menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi pencurian tersebut diduga telah direncanakan dengan menyasar kendaraan yang terparkir di lokasi keramaian dan minim pengawasan.
"Saat ini pelaku J beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Sedangkan pelaku R telah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran petugas, " ujarnya.
Atas perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dan terancam kembali menjalani hukuman penjara.
(berry)

















































