Ambok Ari Gigit Jari! Belasan Miliar Rupiah Untung Bisnis Narkobanya Disita Polisi

1 day ago 6

JAMBI – Bandar narkoba Rifani alias Ambok Ari, 45 tahun, asal Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi gigit jari. Keuntungan bisnis narkoba yang 12 tahun ia geluti terlacak dan berhasil disita penyidik TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) Ditresnarkoba Polda Jambi.

Tidak hanya kehilangan aset uang simpanan di bank sekitar Rp12, 8 Milyar. Beberapa aset tidak bergerak bernilai miliaran rupiah juga disita sebagai barang bukti kejahatan TTPU. Ambok Ari yang digaruk polisi bersama kaki-tangan bisnisnya Ramli dan Sofi Safitri pada Juli 2024 lalu juga terancam pidana penjara selama lima tahun (maksimal) dan pidana Rp5 Milyar (maksimal).

Polisi menjeratnya atas pelanggaran sejumlah pasal UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dan Seni 2 Juni 2025 pekan depan, berkas kasus TPPU yang menjerat Ambo Ari Cs yang sudah P21 akan dilimpahkan (tahap kedua) ke Kejaksaan Tinggi Jambi.

Kinerja Ditresnarkoba Polda Jambi yang digawangi Komisaris Besar Ernesto Saiser yang berhasil mengungkap kejahatan TPPU Ambok Ari Cs mendapat apresiasi dari Kapolda Jambi Inspektur Jenderal Krisno H Siregar.

Saat memimpin rilis ungkap beberapa kasus narkoba di Mapolda Jambi, Selasa (28/5), Krisno mengatakan miliaran rupiah dan sejumlah aset tidak bergerak yang disita penyidik TPPU Polda Jambi, berdampak positif terhadap upaya pengentasan narkoba di Jambi.

“Saya perintahkan, setiap penanganan dugaan kasus kejahatan narkoba kembangkan dan TPPU-kan!. Supaya “darah” mereka berhenti untuk transaksi bisnis narkoba, ” ujar Krisno.

Krisno menjelaskan, melalui penanganan TPPU akan mengurangi sumber daya kawanan penjahat narkoba untuk meneruskan bisnis haramnya. Dan secara silmultan, penanganan pemulihan warga yang menjadi korban pengaruh narkoba juga harus dilakukan dengan maksimal.

Tentu untuk mitigasi dan pengentasan kejahatan narkoba, rekayasa sosial maupun  pemulihan dampak buruk kepada warga yang terlanjur kecanduan, diakui Krisno, tidak akan bisa dilakukan oleh pihak Polri semata.

“Mesti ada dukungan kerja sama dan peran aktif dari masyarakat, jajaran pemerintah, pemuka agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda. Kita berharap jangan muncul lagi sebutan ada kampung narkoba di Jambi, ” beber Krisno.

Pada acara yang sama Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Komisaris Besar Ernesto Saiser didampingi Kabid Humas Komisaris Besar Mulia Prianto, menjelaskan, peungkapan kasus TPPU oleh Ambok Ari Cs merupakan pengembangan dari tersangka Ahmad Yani yang dibekuk polisi Maret 2024 silam.

Tersangka mengaku dua gram narkoba jenis sabu yang dimilikinya, dibeli dari sang bandar Ambok Ari. Menjawab Ernesto Saiser, di depan sejumlah wartawan Selasa itu, Ambok mengaku telah beberapa kali memasok puluhan kilogram sabu ke Jambi.(sp)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |