Aktivitas Galian C di Bente dan Matansala Disorot, GRD KK-Morowali: Jangan Sampai Jadi Sarang Praktik Ilegal

3 days ago 13

MOROWALI, Sulawesi Tengah– Gerakan Revolusi Demokratik Komite Kabupaten Morowali (GRD KK-Morowali) menyoroti maraknya aktivitas galian C yang beroperasi di wilayah Desa Bente dan Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah. Organisasi tersebut mengingatkan agar aktivitas yang diduga belum mengantongi izin lengkap itu tidak dibiarkan berkembang hingga menjadi sarang praktik ilegal di pusat pemerintahan Kabupaten Morowali.

Ketua GRD KK-Morowali, Amrin, mengatakan pihaknya menerima berbagai keluhan masyarakat terkait aktivitas galian C yang belakangan semakin masif beroperasi di kedua desa tersebut. Kondisi itu, menurutnya, memunculkan keresahan sekaligus kekhawatiran akan dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan.

"Kami melihat adanya aktivitas galian C yang cukup masif di Bungku Tengah, khususnya di Desa Bente dan Matansala. Jangan sampai wilayah yang menjadi pusat pemerintahan daerah justru menjadi sarang praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan, " ujar Amrin, Rabu (17/6/2026).

Ia menegaskan, berdasarkan hasil investigasi GRD KK-Morowali, aktivitas tersebut diduga belum memiliki kelengkapan perizinan. Karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH) bersama instansi teknis terkait diminta segera turun melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara menyeluruh.

Menurut Amrin, Kecamatan Bungku Tengah merupakan kawasan strategis karena menjadi pusat aktivitas pemerintahan Kabupaten Morowali. Oleh sebab itu, segala bentuk kegiatan yang berpotensi melanggar aturan harus mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

Selain persoalan legalitas, GRD juga menyoroti potensi dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan akibat aktivitas penggalian material tersebut. Jika tidak diawasi dengan baik, aktivitas galian C dikhawatirkan akan menyebabkan kerusakan lingkungan yang berdampak pada masyarakat sekitar.

"Instansi terkait harus melihat persoalan ini secara serius. APH juga harus menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan. Jika memang terdapat pelanggaran, maka harus ada tindakan nyata sesuai ketentuan hukum yang berlaku, " tegasnya.

Amrin menambahkan, hasil investigasi sementara GRD menemukan sedikitnya dua titik aktivitas galian C yang menjadi perhatian. Namun, berdasarkan informasi dan laporan masyarakat, tidak menutup kemungkinan terdapat lokasi lain yang juga beroperasi dan perlu mendapat pengawasan.

Karena itu, GRD KK-Morowali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi berbagai aktivitas yang berpotensi merugikan daerah, terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam tanpa memperhatikan aturan dan kepentingan lingkungan.

Sebagai penutup, Amrin memberikan peringatan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar tidak mengabaikan persoalan tersebut.

"Kami berharap ada langkah konkret dalam waktu dekat, baik berupa pengawasan, pemeriksaan aktivitas maupun penelusuran dokumen perizinan. Jika tidak ada tindakan nyata, maka kami akan mengecam keras sikap diam pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terhadap persoalan ini, " pungkasnya.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |